SMKN 1 Sawahlunto
Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMKN 1 Sawahlunto merupakan susunan kelembagaan yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan pelayanan informasi publik secara profesional, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui pembagian tugas yang jelas antara Atasan PPID, Koordinator PPID, PPID Penyimpanan Informasi dan Dokumentasi, PPID Pelayanan, serta Pranata Komputer, setiap proses pengelolaan informasi dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.