Selamat Datang di Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMK Negeri 1 Sawahlunto

Tugas dan Fungsi

PPID SMKN 1 Sawahlunto

Tugas dan Fungsi PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMKN 1 Sawahlunto mempunyai tugas mengelola pelayanan informasi publik secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan tugas tersebut mengacu pada Permendikbud Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain melaksanakan pelayanan informasi kepada masyarakat, PPID juga bertanggung jawab dalam pengelolaan dokumentasi, pengamanan informasi, pengklasifikasian informasi publik, penyelesaian sengketa informasi, hingga evaluasi penyelenggaraan layanan informasi publik secara berkala.

Infografis Tugas dan Fungsi PPID

Ringkasan tugas dan fungsi PPID serta Koordinator PPID SMKN 1 Sawahlunto berdasarkan Permendikbud Nomor 41 Tahun 2020.

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas PPID

  • Mengelola informasi publik.
  • Menyimpan dan mendokumentasikan informasi.
  • Memberikan pelayanan informasi publik.
  • Menetapkan prosedur operasional layanan informasi.
  • Melaksanakan pengujian konsekuensi.
  • Mengklasifikasikan informasi publik.
  • Menetapkan informasi yang dikecualikan.
  • Menyusun pertimbangan tertulis kebijakan informasi.
  • Menyelesaikan sengketa informasi publik.
  • Melaksanakan evaluasi pelayanan PPID.

Fungsi Koordinator PPID

  • Membina pelaksanaan pelayanan informasi publik.
  • Mendampingi pelaksanaan uji konsekuensi.
  • Memberikan persetujuan informasi yang dikecualikan.
  • Mengadministrasikan daftar informasi publik.
  • Mendampingi penyelesaian sengketa informasi.
  • Menyampaikan laporan tahunan pelayanan informasi publik.
Hallo...
Ada yang bisa saya bantu?
Asisten PPID
Asisten PPID
SMKN 1 Sawahlunto
👋 Selamat datang di PPID SMKN 1 Sawahlunto.
Silakan pilih pertanyaan berikut: