Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMKN 1 Sawahlunto mempunyai tugas mengelola pelayanan informasi publik secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan tugas tersebut mengacu pada Permendikbud Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain melaksanakan pelayanan informasi kepada masyarakat, PPID juga bertanggung jawab dalam pengelolaan dokumentasi, pengamanan informasi, pengklasifikasian informasi publik, penyelesaian sengketa informasi, hingga evaluasi penyelenggaraan layanan informasi publik secara berkala.
Ringkasan tugas dan fungsi PPID serta Koordinator PPID SMKN 1 Sawahlunto berdasarkan Permendikbud Nomor 41 Tahun 2020.